Polisi menyita barang bukti berupa 1.230 butir tablet dobel L, uang tunai Rp 335 ribu,


IM.com – Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto meringkus bandar pil koplo, Dwi Susanto (29). Dari penangkapan tersangka, petugas menyita 1.230 butir tablet dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kota Mojokerto AKP Agus Purnomo mengatakan, Susanto diringkus siang tadi di Linkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.230 butir tablet dobel L, uang tunai Rp 335 ribu, 2 ponsel tersangka, tas pinggang dan 81 lembar kertas untuk membungkus pil koplo. “Tersangka menjual pil doubel L kepada teman-temannya yang dikenal dalam bentuk paket. Setiap paket berisi 10 butir dijual Rp 10 ribu,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Saat ini, tambah Agus, tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Prajurit Kulon. Petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap penyuplai barang haram tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini