IM.com – Pelaku pencurian sepeda motor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gondang berhasil tertangkap. Pelaku atas Samsul (39) warga Dusun Janti RT 01 RW 01, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku tertangkap setelah pelaku utama, Herman Yulianto sudah tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 31 Mei 2017 lalu. Pelaku mendapat jatah dari hasil penjualan motor curian milik Eko Prasetyo (32) sebesar Rp625 ribu dari harga jual Rp9,25 juta.
Kasus pencurian motor milik korban warga Dusun Ketegan RT 15 RW 04, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini terjadi pada Senin (29/5/2017) lalu sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk rumah mengambil moto Honda CBR 150 R nopol S 5071 NI warna merah kombinasi putih.
Sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama, kedua pelaku Herman Yulianto dan Samsul menjual motor curian tersebut kepada Tri Aminudin Susanto Rp9,250 juta. Pelaku Herman Yulianto tertangkap lebih dulu san pelaku Samsuk baru tertangkap setelah masuk DPO selama empat bulan.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa epeda motor Honda CBR nopol S 5071 NI warna merah strip putih, kunci kontak motor serta STNK. “Pasal 363 KUHP Subs pasal 480 KUHP,” katanya.(ning/uyo)