IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang wanita yang menyimpan sabu dalam jumlah besar. Dari wanita ini, petugas menyita 6,1 gram sabu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, pemilik narkotika golongan I itu adalah Indah Wati (32), asal Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Indah digerebek tim dari Sat Reskoba di sebuah rumah yang dia kontrak di Desa Gayaman, Mojoanyar, Rabu (15/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari penangkapan ini, lanjut Sutarto, petugas menemukan sabu yang sudah dikemas dengan plastik klip. Diantaranya 1 plastik klip berisi 4,2 gram sabu, 4 plastik klip berisi 1,58 gram sabu, 1 plastik klip berisi 0,32 gram sabu. Polisi juga menyita 5 bendel plastik klip, sebuah sendok plastik, 1 timbangan digital dan sebuah ponsel pintar milik Indah.

“Total sabu yang kami sita dari tersangka seberat 6,1 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatannya menyimpan sabu, tambah Sutarto, Indah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

222

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini