IM.com – Unit Reskrim Polsek Dalnggu, Mojokerto meringkus Reza Adi Purnomo (27), maling burung di Desa Sumbersono, Dlanggu. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 2 ekor burung curian.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, pelaku adalah Reza Adi Purnomo (27), warga Desa Wiyu, Pacet yang ditangkap di rumahnya siang tadi sekitar pukul 11.00. “Anggota juga menemukan burung Lovebird dan Cucak Rowo beserta sangkarnya yang dicuri pelaku dari rumah korban,” terangnya, Senin (18/12/2017).
Dia menjelaskan, Reza mencuri burung tersebut di rumah Ari Saputra (33), warga Desa Sumbersono, Dlanggu. Awalnya pelaku berpura-pura hendak membeli burung. Melihat kondisi sepi, pelaku pun mencuri burung beserta sangkarnya dari teras rumah korban.
“Pelaku masuk dengan cara membuka paksa pagar rumah korban yang terkunci,” Sutarto Akibat perbuatannya Reza dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (kus/uyo)