IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita 3 paket hemat (pahe) sabu seberat 0,8 gram.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan tim dari Sat Reskoba pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB. Boghi Danu Putro (26) berhasil diringkus petugas saat melintas di jalan Desa Jabon, Mojoanyar.

Dari tangan pengedar asal Dusun Grogolgede, Desa Gebangmalang, Mojoanyar ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 3 pahe sabu, 1 bendel plastik klip, 1 ponsel dan sebuah kaleng bekas kemasan rokok yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan sabu. “Berat sabu yang disita anggota 0,8 gram,” kata Sutarto, Sabtu (20/1/2018).

Temuan barang bukti sabu tersebut, lanjut Sutarto, membuat Boghi tak berkutik saat dibawa polisi ke Mapolres Mojokerto. Pelaku harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut dia, Boghi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

108

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini