Empat Pengedar Sabu
Polres Mojokerto dalam sepekan meringkus empat pengedar sabu

IM.com – Satuan Narkoba Polres Mojokerto meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbedah dan mengamankan 4,14 gram sabu-sabu. Keempat pengedar yang telah ditetapkan tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata keempat tersangka merupakan hasil ungkap mulai tanggal 12-18 Maret 2018. “ Mereka adalah pengedar yang diringkus di tempat berbeda,” ujar Kapolres kepada wartawan saat merilis di halaman depan Mapolres, Senin (19/03-2018) siang.

Mereka adalah Iwan Efendi (21) alamat Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari, dan Sugeng Handoko (35) Dusun Ketok Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging. Keduanya diringus di pinggir jalan masuk Desa Belahan Tengah pada Senin (12/03-2018) pukul 20.30 WIB.

Sedangkan dua tersangka lainnya Imam Rudiyanto (40) tinggal di Perumahan Pungging Permai Blok AD Dusun Ketok Desa Tunggalpager Pungging dan Ribut Wahyudi (44) Dusun Lebak Desa Lebaksono Kecamatan Pungging. Diringkus rumah di rumah Imam Rudiyanto Senin (12/03-2018) pukul 23.00 WIB.

Saat meringus Iwan Efendi dan Sugeng Handoko mengamankan satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,36 gram diisolasi kertas warna putih. Sedangkan dari tersangka Imam Rudiyanto dan mengamankan paket sabu kemasan plastic klip dengan berat 0,36 gram dan 2,54 gram serta 0,88 gram.

Penangkapan keempat tersangka berawal diringkusnya Iwan Efendi yang membeli sabu kepada Sugeng Handoko. Selanjutnya polisi mengembangkan pemasok sabu kepada Sugeng Handoko yaitu Imam Rudiyanto. Sementara Imam Rudiyanto mendapat pasokan dari Ribut Wahyudi yang mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rahmat (44) alamat Madura yang kini masih dalam pengejaran. (uyo)

32

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini