Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, sistem OSS merupakan platform perizinan yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi untuk menyederhanakan proses perizinan dengan menggunakan satu sistem terpusat.

inilahmojokerto.com – Pelaku usaha di Kota Mojokerto kini dapat mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang terintegrasi secara nasional. Namun, kemudahan mengurus izin tersebut juga diikuti kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi pelaporan kegiatan investasi secara berkala.

Hal itu menjadi salah satu penekanan Pemerintah Kota Mojokerto saat menggelar bimbingan teknis (bimtek) sistem OSS RBA di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, sistem OSS merupakan platform perizinan yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi untuk menyederhanakan proses perizinan dengan menggunakan satu sistem terpusat.

Menurutnya, sistem tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena proses perizinan dilakukan melalui satu platform, sekaligus mengurangi kebutuhan pertemuan langsung antara pemohon izin dengan operator maupun pejabat di daerah.

“Tujuannya untuk memudahkan pengurusan perizinan karena berada dalam satu platform aplikasi yang terpusat. Selain itu juga untuk menghindari pertemuan antara pemohon izin dengan operator atau pejabat yang ada di daerah,” jelas Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita.

Meski sistem perizinan telah dilakukan secara terpusat melalui OSS, dalam praktiknya masih ada pelaku usaha yang mengalami kendala ketika melakukan pendaftaran secara mandiri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Mojokerto menyediakan desk OSS di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan pemohon maupun calon investor yang membutuhkan pendampingan ketika mengalami kesulitan mengakses atau menggunakan sistem OSS.

Ning Ita menegaskan, keberadaan desk OSS bukan berarti Pemkot Mojokerto mengambil alih proses penerbitan izin. Pemerintah daerah hanya memberikan pendampingan agar masyarakat dapat menggunakan sistem yang telah disediakan pemerintah pusat.

“Kalau ada kesulitan silakan datang. Kami punya kewenangan untuk memberikan pendampingan. Tetapi sistemnya tetap dari pusat, bukan dibuat oleh pemerintah kota,” tegasnya.

Dengan adanya pendampingan tersebut, pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran tidak harus menghadapi persoalan teknis secara mandiri.

Fasilitas pendampingan juga diharapkan membuat proses pengurusan izin menjadi lebih mudah dipahami, khususnya bagi pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem perizinan berbasis digital.

Kemudahan mendapatkan layanan perizinan melalui OSS juga diikuti kewajiban lain yang perlu dipahami pelaku usaha.

Ning Ita mengingatkan pentingnya pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai ketentuan.

Bahkan, menurut Ning Ita, LKPM tetap perlu dilaporkan meskipun tidak terjadi penambahan investasi.

“LKPM ini bagian dari kewajiban. Kalau tidak terjadi penambahan investasi, tetap dilaporkan. Ini seperti SPT dalam kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena pengurusan izin melalui OSS bukanlah akhir dari kewajiban administrasi pelaku usaha. Setelah memperoleh perizinan, pelaku usaha tetap perlu memahami kewajiban pelaporan dan ketentuan lain sesuai kegiatan usahanya.

Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu memperoleh legalitas usaha, tetapi juga memenuhi kewajiban administrasi selama menjalankan kegiatan usahanya.

Di sisi lain, Pemkot Mojokerto menyatakan terbuka terhadap masuknya investasi baru. Pemerintah daerah melihat investasi sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, kemudahan layanan perizinan dan pendampingan bagi pelaku usaha menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Saya justru senang kalau banyak investasi masuk ke Kota Mojokerto. Karena investasi menjadi salah satu faktor yang digunakan dalam mengukur pertumbuhan ekonomi,” ujar Ning Ita.

Selain membahas sistem OSS dan LKPM, bimtek tersebut juga menyinggung Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan makanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Mojokerto mendorong terbangunnya pemahaman yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai perizinan, pelaporan investasi, serta persyaratan usaha.

Bagi pelaku usaha, sistem OSS memberikan jalur perizinan yang lebih terintegrasi. Sementara bagi pemerintah daerah, pendampingan menjadi salah satu cara memastikan pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem tersebut sekaligus memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

Dengan kombinasi kemudahan layanan dan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi, Pemkot Mojokerto berharap iklim usaha di daerah semakin transparan dan kondusif serta mampu mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini