Presiden Joko Widodo saat memantau hutan yang telah ludes terbakar dan menyebabkan bencana asap di Kalimantan Tengah.

IM.com – Presiden Joko Widodo tak bisa kebal hukum. Presiden beserta empat menteri dan divonis bersalah dalam peristiwa kebakaran hutan juga lahan yang menimbulkan bencana asap di Kalimantan Tengah.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Selain presiden dan empat menteri, vonis bersalah juga dijatuhkan kepada Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan presiden, empat menteri dan gubernur serta anggota DPRD Palangkaraya telah lalai tidak memelihara hutan hingga kebakaran menyebabkan bencana asap tahun 2015 silam.

Dengan demikian, pengadilan menghukum Presiden agar menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan itu untuk memprioritaskan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.

Adapun tujuh peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup; PP tentang baku mutu lingkungan; PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan. Kemudian PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup; PP tentang analisis risiko lingkungan hidup; PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, Presiden juga dihukum untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus kebakaran hutan dan bencana asap di Kalimantan Tengah tahun 2015 ini berbuntut ke meja hijau karena gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan. Mereka tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.

Sementara Presiden Jokowi menghormati proses hukum dan putusan majelis hakim PT Palangkaraya. Jokowi menyatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum kasasi atas putusan tersebut.

“Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di di pengadilan. Tetapi, kan, juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya,” kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Ihwal kasus konservasi hutan, Jokowi menegaskan, pemerintah terus berupaya meminimalkan kebakaran. Iamengklaim, pada tahun ini, tingkat kebakaran hutan telah menurun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jokowi mengatakan, kebakaran hutan ini menurun karena sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, serta keluarnya perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan.

“Saya kira cukup tegas sekali. Pembentukan Badan Restorasi Gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Jokowi. (kom/im)

111

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini