IM.com – SMA Negeri 1 Puri Mojokerto masih membuktikan keunggulannya pada bidang jurusan Bahasa. Dari hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) siswa SMA tahun 2019, SMA Puri masih berada di daftar 10 besar peraih nilai terbaik untuk jurusan Bahasa.
SMAN 1 Puri berada di peringkat 4 dengan nilai siswa jurusan Bahasa rata-rata 77.50. Sedangkan tiga besar disapu tiga sekolah dari Kota Malang yakni SMAN 1 ada di rangking pertama dengan nilai rata-rata 78.92. Disusul SMAN 4 Kota Malang nilai rata-rata 78.77 di peringkat dua dan SMAN 5 77.99 melengkapi rangking ketiga.
Kendati masih berada di 10 besar, capaian SMAN Puri Jurusan Bahasa pada UNBK 2019 ini boleh dibilang menurun dibanding tahun 2018. Pada UNBK 2018, Siswa Jurusan Bahasa SMAN Puri, Rafi Ferliadi nangkring di peringkat kedua peraih nilai terbaik. Rafi Ferliadi meraih nilai 364,0, hanya kalah dari siswi SMAN 1 Lawang, Alikhatul Khoiroh yang memperoleh nilai 366 di peringkat pertama.
Secara keseluruhan dan lebih rinci, nilaihasil UNBK SMA 2019 di Jatim baru akan diumumkan Kamis besok (9/5/2019). Informasinya, prestasi siswa di Jatim pada UNBK tahun ini meningkat dari sisi menyusutnya jumlah siswa yang memperoleh nilai minimal 55.
Tahun ini dari 229.450 peserta UN, terdapat 75,42 peserta mendapat nilai di bawah 55. Sementara tahun 2018, dari 220.958 peserta UN, 78,88 persennya meraih nilai di bawah 55.
“Ini menjadi capaian prestasi luar biasa. Meskipun jumlahnya yang meraih nilai minimal masih cukup tinggi,” kata Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono, kemarin.
Capain ini terungkap dalam rapat Koordinasi Penyerahan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) jenjang SMA sederajat tahun 2018/2019 di kantor Dindik Jatim, Selasa kemarin (7/5/2019).
Hudiyono mengungkapkan DKHUN diterima provinsi pada 3 Maret 2019 sehingga setelah pemeriksaan baru bisa dibagikan pada MKKS dan Cabdin pada hari ini.
“Untuk pengumuman NUN ke siswa kami sepakati pada 9 Mei 2019. Sekaligus pengumuman kelulusan siswa,” ujarnya.
Dikatakan Hudiyono setelah ini MKKS dan Cabdin akan membagikan DKHUN pada tiap sekolah di daerahnya. Dan sekolah harus melakukan koreksi nilai dan nama peserta ujian.
“Butuh koreksi dulu, melihat apa nilainya ada yang belum masuk ke database. Kalau sudah lengkap baru kami berikan ke siswa. Jadi ada jeda untuk menyampaikan koreksi ke kementrian,” lanjutnya. (im)