Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono memimpin gelar perkara narkoba beserta tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat total 176,82 gram yang diamankan sepanjang Agustus 2019. Foto: Martin


IM.com – Dalam kurun bulan Agustus 2019, Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus tujuh pengecer dan pengguna narkoba dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 176,82 gram sabu.

Kasus tersangka Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan merupakan penangkapan terbesar dengan barang bukti 167,02 gram sabu.

“Tersangka mengaku pernah menjadi kurir sabu seberat 1/2 kg,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiono dalam ekspose pekara, Selasa (27/8/2019).

Tersangka lain yang menarik perhatian adalah seorang perempuan, Sunenti (28). Tidak seperti tersangka pengguna narkoba lainnya yang ditangkap, warga Sumedang, Jawa Barat itu mengaku mengkonsumsi sabu secara rutin.

“Pemasoknya (sabu) masih didalami. Penyidik berupaya memburu jaringan yang lebih besar,” tandas AKBP Sigit Dany.

Selain Khasan dan Sunenti, lima tersangka lain yang ditangkap adalah Satya Esti Oetomo (49) warga Palangkaraya tinggal di Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Lalu Eddy Supriyadi (39) warga Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis.

Serta Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar dan Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta mengatakan, total barang bukti 176,82 gram sabu yang diamankan dari tangan tujuh tersangka nilainya mencapai Rp 352 juta. Menurutnya, barang bukti itu meningkat dibanding pengungkapan kasus bulan Juli lalu.

“Kekhawatiran kita adalah narkoba sebanyak itu kalau sampai beredar bisa mengancam anak-anak dibawah umur. Karena beberapa kali kejadian kita dapat tersangka dibawah umur yang menjadi  kurir sabu,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tujuh tersangka tersebut, polisi menemukan modus baru yang digunakan tersangka dalam mengedarkan barang haram. Yakni dengan menggunakan kendaraan milik orang lain.

“Dihimbau agar masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraannya. Kalau sampai digunakan sebagai alat maka akan menjadi alat bukti dan mengakibatkan nama pemilik menjadi buruk,” tutur mantan Kapolres Situbondo.

Adapun dari aspek wilayah penyebarannya, Kecamatan Prajuritkulon yang mendapat sorotan lebih lantaran paling banyak ditemukan kasus narkoba. (rei/im)

126

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini