IM.com – Sebuah tambang galian C ilegal di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro digerebek Satgas Ilegal Mining Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu siang (30/10/2019). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik tambang Jainul (50) serta menyita alat berat bekhoe dan satu unit dump truk.
Selain Jainul, polisi juga mengamankan tiga orang pekerja yakni Ceker Tambang Suparji, Operator backhoe Rotib dan sopir dump truck Warko. Mereka ditangkap ketika sedang bekerja.
“Tambang digerebek tim gabungan Polda Jatim dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).
Adapun barang bukti satu unit ekskavator tipe PC 300 dan satu unit dump truk tronton bernopol W 8347 UZ kini berada di Mapolres Mojokerto.
Fery mengatakan, tambang galian C milik Jainul tersebut diduga tidak mengantongi izin. Hal ini diketahui berdasar laporan dari warga.
“Saat petugas datang, sedang ada aktivitas pekerja tambang. Saat kita mintai surat-surat izin, mereka tidak dapat menunjukkannya, sehingga langsung kita amankan dan menghentikan operasi (segel) tambang,” tutur Fery. (im)