IM.com – Pelajar salah satu SMP di Kabupaten Mojokerto pelaku sodomi terhadap bocah SD ditetapkan sebagai tersangka. Dari penyidikan terungkap sudah dua bocah SD yang menjadi korban sodomi pelaku dan jumlah itu kemungkinan masih bertambah.
“Sementara ini korbannya masih dua dan masih kami dalami lagi karena informasinya masih banyak (korban lainnya). Sebagian besar korbannya anak-anak di bawah umur,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno usai meluncurkan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), Senin (4/11/2019).
Menurut Kapolres, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Karena tempat tinggal mereka berada di satu kawasan di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
“Pasti kenal karena (tempat tinggal pelaku dan korban) satu kampung,” ucap Setyo.
Lebih lanjut Setyo mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Perlakuan khusus ini lantaran tersangka masih berusia 12 tahun alias di bawah umur.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Penanganannya sesuai UU Perlindungan Anak. Kalau tersangka anak harus ditempatkan di tempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat,” ucap Kapolres.
Selain itu, Satreskrim juga akan memberikan rehabilitasi kepada tersangka. Polres bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
“Baik pelaku dan korban kita lindungi karena masih anak-anak. Kita sudah bekerjasama dengan Bapas dan Pemkab tepatnya P2T, kita yakin bisa direhabilitasi,” tegasnya. (im)