IM.com – Inspektorat Kabupaten Mojokerto, menggelar sosialisasi aplikasi pelaporan berbasis daring bernama “Gratifikasi Online (GOL)”. Sosialisasi digelar Kamis (21/11-2019) pagi di ruang Satya Bina Karya, dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
GOL merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mempermudah para penjabat negara agar lebih mudah wajib lapor. Dalam hal ini khususnya gratifikasi atau pemberian hadiah.
Pelapor dapat mengakses laman website pada https://gol.kpk.go.id atau mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel. Baik berbasis android melalui Google Play Store, atau melalui App Store untuk sistem operasi iOS.
Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan dimanapun dengan cepat dan aman. Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja.
Inspektur Kabupaten Mojokerto Djoko Widjayanto, pada laporan sambutan acara mengatakan bahwa GOL disosialisasikan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara. Hal ini juga untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“GOL kita maksudkan sebagai salah satu jalan menuju tata laksana pemerintahan yang baik (good governance),” kata Djoko.
Berbicara tentang pemerintahan yang baik, Wabup Pungkasiadi menjelaskan upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam kurun waktu 3 tahun terakhir untuk menciptakan kondisi tersebut.
“Kita coba seimbangkan semua (manual dan online). Disiplin kita mulai seperti dari TU. Surat masuk bisa terkondisikan, jam masuk pegawai dan semuanya kita atur supaya lebih disiplin. Pemerintahan harus efektif dan akuntabel,” jabar wabup.
Melansir dari beberapa sumber, data statistik KPK menunjukkan
peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium
pelaporan lainnya.
Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL.
Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen.(uyo)