Pengukuhan 63 kepala sekolah di lingkungan Dispendik Kota Mojokerto yang dilakukan oleh Walikota Ika Puspitasari di Sekolah Dasar Negeri Wates, Rabu (15/1/2020).

IM.com – Pengukuhan 63 kepala sekolah baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto menyisakan kontroversi. Hal itu disebabkan peserta seleksi calon kepala sekolah yang disebut-sebut meraih nilai tinggi dalam sistem rangking ternyata tidak lolos seleksi.

Sedikitnya ada 30 guru yang ikut seleksi calon kepala sekolah diantaranya ada yang mampu memperoleh nilai tinggi dalam seleksi dengan sistem pemeringkatan di Dispendik Kota Mojokerto. Namun mereka tidak masuk dalam daftar kepala sekolah yang dikukuhan Walikota Ika Puspitasari, Rabu pagi (15/1/2020). (Baca: Wali Kota Ning Ita Minta 63 Kepala Sekolah Baru Kreatif dan Inovatif).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid ketika dikonfirmasi terkait hal ini. Ia hanya menyatakan, pengukuhan kepala sekolah ini berbeda dengan pelantikan pejabat.

“Jadi kepala sekolah itu bukan jabatan, tapi hanya tugas tambahan guru. Itu yang harus dipahami, rolling (rotasi) jabatan kasek itu adalah hal yang biasa,” kata Amin.

Proses seleksi kepala sekolah yang dilantik tadi sudah dilakukan sejak 2018. Dalam seleksi itu, Dispendik menetapkan tiga kriteria penilaian berdasarkan rangking. Yakni penilaian akademik, perilaku dan rekam jejak.

Selain itu, calon kepala sekolah yang lolos seleksi masih harus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) serta penguatan. Amin membantah adanya kasek ‘titipan’ yang menyebabkan peraih rangking atas gagal dikukukan sebagai kasek.

“Jadi menjadi kasek itu tidak gampang, harus yang memiliki leadership. Bu Walikota sudah mewanti-wanti agar proses seleksi sesuai prosedur. Jadi mohon maaf kalau mungkin proses seleksinya agak lama,” ujar Amin.

Daftar Kepala Sekolah Negeri baru di Kota Mojokerto.

“Ini hal yang baru sesuai perintah Bu Walikota. Tidak hanya pakta integritas yang normatif, tetapi juga menandatangani perjanjian kinerja. Semua (komitmen dan capaian target kinerja) terinci dalam perjanjian itu,” jelas Amin.

Lebih lanjut, Amin menjelaskan, pengukuhan kepala sekolah dengan perjanjian kinerja ini ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Mojokerto. Pengukuhan kasek baru ini juga sesuai dengan mandat Permendikbud.

“Kemarin zonasi sekolah sudah dan sekarang penempatan kepala sekolah. Selanjutnya langkah kami akan redistribusi guru di Bulan Ferbuari 2020. Kemudian pelaksanaan PPDB dan redistribusi PTT,” tuturnya.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengukuhkan 63 kepala sekolah baru untuk TK, SDN dan SMPN di Sekolah Dasar Negeri Wates, Rabu (15/1/2020). Pengukuhan ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 821.2/04/417.403/2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah. (im)

226

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini