IM.com – Satuan Sabhara Polresta Mojokerto menggerebek sebuah rumah penjualan miras tak berizin di Dusun/Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kamis malam (30/1/2020). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita seratusan botol miras dari berbagai merk dan mengamankan penjualnya, IPA (25).
IPA langsung ditetapkan sebagai tersangka karena menjual miras tanpa izin SITU-MB dan SIUP-MB. Usaha penjualan miras ilegal ini menabrak aturan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mihol.
“Tersangka beralamat di Dusun Tanjung RT/RW Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan. Kami akan ajukan persidangan Selasa pekan depan (4/2/2020),” kata Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Amat, Jumat (31/1/2020).
Adapun beberapa barang bukti miras yang disita polisi antara lain dua botol miras merk Drum Wisky ukuran 700 ml, 12 botol miras merk Drum Wisky (250 ml), 11 botol miras merk Iceland Vodka (250 ml), lima botol miras merk Iceland Vodka (500 ml) dan enam botol miras merk Iceland Vodka (700 ml). Serta puluhan botol miras merk lain. (im)