Pengguna sabu warga Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. 


IM.com –  Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkoba warga Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap di depan sebuah minimarket Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Senin (10/02/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Arif Hanafi, anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka laki-laki berinisial (NA) alias Ambon (25).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik warna bening berisi sabu seberat 1,55 gram, satu HP merk Vivo, dua kotak bekas bungkus rokok, satu buah tas warna hitam, satu unit sepeda motor Honda GL.

“Tersangka sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Dari informasi beberapa pelaku yang sudah pernah tertangkap sebelumnya, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mojokerto, ” ujar Kasat Narkoba, AKP Redik Tribawanto.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun.

”Untuk mempertanggung – jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, ” pungkas Redik. (rei/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini