Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim, Mohammad Yasin (duduk di tengah podium) memimpin Rapat Terbatas Persiapan Percepatan Pencairan, dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (21/2/2020).


IM.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendorong pemerintah kabupaten/kota dan desa, untuk mempercepat proses pencairan dana desa tahap pertama tahun 2020 sebesar 40 persen atau sekitar Rp 3,04 triliun. Tujuannya agar investasi dan pembangunan desa segera terwujud.

Total alokasi dana desa di Jawa Timur sebesar Rp 7,6 triliun. Dana sebesar itu harus terserap dalam kurun setahun.

“Dana saat ini ada di bendahara negara, tinggal diambil oleh desa, dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin usai Rapat Terbatas Persiapan Percepatan Pencairan, dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (21/2/2020).

Menurut Yasin, pihaknya akan mengundang 7.721 kepala desa dari 29 kabupaten dan satu kota untuk mendorong penyerapan dana desa untuk melakukan sosialisasi percepatan pencairan dana desa. Ia mengatakan, total 8.436 undangan, terdiri kepala desa, camat, Sekda kabupaten, Kepala PMD, Kajari, Kajati, Polda Jatim, dan Kapolres serta narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Pertemuan DPMD Provinsi Jatim dengan ribuan kepala desa itu akan digelar 25 Febuari 2020 di Jatim International Expo.

Yasin menjelaskan, ada sejumlah program kegiatan yang bisa dilakukan untuk penyerapan dana desa. Pertama pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi desa.

Kedua, pengadaan sarana olahraga. Ketiga pengembangan BUMdes, keempat pengembangan padat karya tunai seperti pembangunan selokan, peninggian muka jalan atau pembangunan fasum lain, dengan tenaga kerja dari warga sekitar. Terakhir, program penanggulangan kemiskinan.

Dijelaskan Yasin, tahap pertama pencairan dana desa paling cepat dilakukan Januari dan paling lambat Juni 2020. Jika melebihi batas waktu, maka tidak bisa mencairkan tahap selanjutnya.

“Persyaratan yang harus disiapkan untuk pencairan di antaranya, harus ada Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembagian dana per desa sudah dilakukan dan APBDesa sudah diselesikan. Mereka biasanya sudah siap, jadi tahap pertama pasti selesai,” ungkapnya.

Sedangkan jumlah desa yang belum menetapkan APBDes 2020 sebanyak 4.521 desa. “Karena itu kami menggelar pertemuan, agar mereka bisa mempersiapkan persyaratan pencairan dana desa  sehingga pertumbuhan ekonomi dan investasi bisa berjalan.

“Desa yang belum menerapkan APBDesnya, selama ini beralasan karena baru saja melakukan pemilihan kepala desa, dan Pj kepala desa nya tidak berani menetapkan, padahal mereka diberi kewenangan untuk itu, tapi memilih untuk tidak menetapkan,” terangnya.

Ia mengimbau bagi desa yang sudah pemilihan segera penetapan. Dan bagi Penjabat (Pj) kepala desa yang masih menjabat segera menyusun  APBDes nya karena memiliki kewenangan untuk melakukannya sehingga tidak menghambat penyaluran dana desa.

“Kita menjadi provinsi yang paling besar pencairannya ditahap satu. saya imbau, untuk desa yang dananya cair segera melakukan kegiatan pemanfaatkan. Jangan sampai dana ini mengendap di rekening desa. Maka kadis PMD kita undang dan kita dorong agar segera diserap,” ucapnya.

Sampai saat ini, pada tahap pertama, Jatim telah mencairkan dana untuk 303 desa dari Tulungagung, Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Pacitan. “Dana yang masuk ke rekening desa, harus segera digunakan,” imbuhhnya. (im)

130

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini