Ikfina Fahmawati, istri mantan Bupati Mojokerto Mutofa Kamal Pasa keluar dari Mapolresta Mojokerto usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Aula Wira Pratama, Lantai 2, Rabu siang (11/3/2020).


IM.com – Ikfina Fahmawati, istri mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan bergelar dokter itu datang ke Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto yang sedang ditempati penyidik lembaga antirasuah untuk melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.

Penyidik KPK sedianya yang sudah di Mapolresta Mojokerto sejak Selasa (10/3/2020) akan melakukan pemeriksaan saksi hingga Sabtu (14/3/2020).

Hari ini, giliran Ikfina yang memakai gaun warna gelap bermotif putih dengan jilbab hitam tiba di ruang pemeriksaan di lantai dua Mapolres Mojokerto Kota sekitar pukul 13.40 WIB. Namun ibu tiga anak ini, menyangkal kedatangannya hari ini untuk menjadi saksi terkait kasus TPPU suaminya, MKP.

“Bukan pemeriksaan, bukan konfirmasi. Ya saya pengen ketemu saja dengan beliau-beliau (para penyidik KPK). Saya minta waktu ke beliau-beliau, makasih ya,” katanya.

Ikfina baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB. Ia pun membantah jika kedatangannya untuk menemui penyidik KPK adalah untuk mengupayakan pembukaan rekening suaminya yang diblokir.

“Tidak terkait apa-apa, enggak,” ujar bakal calon Bupati Mojokerto yang diduetkan dengan Muhammad Al Barra (Gus Barra), putra pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Pacet, KH Asep Saifuddin Chalim.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah memblokir sejumlah rekening milik MKP dan orang-orang yang terkait dengannya. Pemblokiran ini berkaitan dengan pencucian uang MKP yang bersumber dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 82 miliar.

Selain rekening pribadi, ada tiga perusahaan yang ikut diblokir yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Ketiga perusahaan milik keluarga MKP ini menjadi tempat pencucian uang MKP dengan beragam modus.

Dalam kasus TPPU ini MKP telah ditetapkan sebagai tersangka. MKP dijerat pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Puluhan aset berupa tanah dan bangunan beserta sertifikatnya juga kendaraan berbagai jenis terkait pencucian uang ini telah disita KPK. Yang paling gres adalah penyitaan 4 bidang lahan pertanian tebu seluas total 3300 meter di Kawasan Desa Terusan, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. (Baca: TPPU MKP, KPK Sita 4 Lahan Tebu di Gedeg Senilai Rp 2 Miliar).

Sebelumnya, eks Bupati Mojokerto dua periode itu divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama 4 bulan. MKP dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo sebesar total Rp 2,750 miliar dan diwajibkan mengembalikan uang tersebut. (im)

204

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini