IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melantik 13 pejabat pimpinan tinggi pratama, admistrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, di tengah pandemik Covid-19. Kendati demikian, pelantikan yang digelar di Rumah Rakyat pada Jumat (3/4/2020) pagi tersebut, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.
“Sebagaimana diketahui, saat ini kita tengah menghadapi wabah Virus Corona. Namun pelantikan ini dilaksanakan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan sesuai amanah undang-undang. Untuk itu kami harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini dalam rangka pencegahan Virus Corona dengan protokol kesehatan dan menerapkan physical distancing. Semoga musibah ini bisa segera berakhir,” kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Adapun 13 pejabat yang dilantik, dua di antaranya adalah pejabat pimpinan tinggi pratama. Yakni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anang Fahruroji berganti tugas sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Yang kedua adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Hariyanto yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
“Pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan hasil uji kompetensi (assessment) jobfit, yang dilaksanakan awal bulan Maret kemarin. Dimana, pada jobfit ini diikuti empat orang pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi dua jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dan dari hasil jobfit tersebut sudah mendapat rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk dilantik,” jelasnya.
Mutasi ini, merupakan upaya penyegaran yang dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Kota Mojokerto sekaligus untuk meningkatkan kinerja. Oleh karenanya, jabatan ini harus disyukuri serta dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keiklasan serta prestasi dalam bekerja.
“Kepada para pejabat baru, laksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai aturan. Dan hendaknya bisa bersinergi, jaga kedisiplinan, dan junjung tinggi integritas. Seorang ASN harus siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi, sebagaimana telah diatur dalam pasal 23 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,” tandasnya. (uyo)