Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyerahkan bantuan subsidi upah secara simbolis kepada pekerja di Pendopo Graha Majatama, Kamis (17/9/2020).


IM.com – Sebanyak 57.325 orang pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Gaji tambahan itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani di Pendopo Graha Majatama, Kamis (17/9/2020).

Jumlah tersebut merupakan keseluruhan pekerja yang masuk daftar penerima BSU di Kabupaten Mojokerto. Mereka terdiri dari peserta BPJS dari Penyelenggara Negara (Non ASN) sebanyak 12 orang, dan pekerja swasta  57.313 orang.

“Masing-masing menerima bantuan senilai Rp 600 ribu/bulan yang akan diberikan selama 4 bulan atau jika ditotal sejumlah Rp 2,4 juta/orang,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani.

Dwi mengatakan, total pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang ditargetkan menerima bantuan upah di seluruh Indonesia sebanyak 15,7 juta orang pekerja. Jumlah itu berdasar penyisiran data by name by address

Adapun syarat penerima bantuan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Antara lain berstatus WNI (dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan), terdaftar sebagai peserta aktif Program BPJS Ketenagakerjaan (dibuktikan dengan  Nomor Kartu Kepesertaan), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar dalam kepesertaan aktif sampai dengan Juni 2020.

Dwi menambahkan, bantuan subsidi upah ini melengkapi sejumlah program bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Diantaranya bantuan sosial tunai, BLT desa, bantuan subsidi listrik, kartu prakerja, bantuan sembako, hingga banpres produktif usaha mikro.

“Tujuannya, untuk meningkatkan daya beli para penerima bantuan, terutama dalam empat bulan masa penerimaan bantuan subsidi upah,” jelasnya.

Bantuan subsidi upah ini, lanjut Dwi, diharapkan pula mampu meningkatkan kesadaran pemberi kerja/perusahaan baik skala besar/menengah, kecil, mikro untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana jaminan sosial merupakan program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial ketika terjadi resiko seperti halnya di masa pandemi seperti ini.

Bupati Pungkasiadi, dalam sambutan arahan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin dalam menangani pandemi Covid-19. Bupati juga kembali menjelaskan upaya-upaya yang telah dilaksanakan upaya penanggulangan wabah ini.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto sejak awal pandemi telah bergerak cepat. Kita perhatikan semua aspek kesehatan masyarakat, dan mencoba penuhi semua kelengkapan. Kemudian JPS kita perhatikan betul, dengan realisasi penyaluran bantuan-bantuan. Disamping itu, kita juga membuat regulasi terkait disiplin protokol Covid-19. Demikian juga dengan pemulihan ekonomi dan keamanan. Saya tidak bosan untuk terus mengingatkan protokol kesehatan, bahkan harus dilebihkan karena pandemi ini belum selesai,” kata bupati. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini