IM.com – Polres Mojokerto akan memperketat pemantauan arus lalu lintas di simpang tiga Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Alat pengukur kecepatan kendaraan dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dipasang di titik rawan kecelakaan (black spot) tersebut.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana saat meninjau area black spot, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, Jumat (16/10/2020). Chryshnanda didampingi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim dan Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar.
“Sistem pengawasan dengan fasilitas IT (teknologi informasi) ini dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan,” ujar Chryshnanda.
Menurutnya, dengan memantau dan mengaudit batas kecepatan kendaraan ini, petugas Lantas Polri dapat menganalisa dengan data algoritma untuk menekan angka kecelakaan. Sehingga untuk rekayasa lalulintas, membangun budaya tertib dan juga penegakan hukum bisa dilakukan, selain dengan membangun infrastuktur jalan yang memadai.
“Jadi audit kecepatan ini adalah bagian dari manajemen kecepatan, sehingga kita bisa untuk melihat dan mendapat algoritma perilaku pengguna jalan. Kita harus membangun kesadaran, karena berlalu lintas bisa menjadi korban bisa jadi pelaku, yang bisa menghambat kita dan bisa mematikan diri kita dan orang lain,” jelasnya.
Chryshnanda memaparkan, angka kecelakaan nasional yang mengalami tren menurun tidak boleh membuat lengah untuk tetap menegakkan ketertiban dan menjaga keselamatan berlalu lintas. Apalagi tingkat fatalitas masih berpotensi naik.
“Kita jangan hanya berbicara angka, tetapi kalau rata-rata pada situasi normal, kecelakaan setiap hari antara 60 sampai 80 orang yang meninggal dunia. Belum lagi yang luka berat, belum lagi luka ringan dan kerugian materi serta kerugian waktu, sosial cosnya sangat tinggi,” tandasnya.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar menambahkan, pemasangan alat pengukur kecepatan kendaraan di Jalan RA Basuni itu dilakukan karena banyak pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Alat pengukur kecepatan akan dipasang dan akan terhubung dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika pengendara melebihi batas kecepatan, maka akan langsung ditilang secara online,” ujarnya. (im)