Aksi pria paruh baya asal Dusun/Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto saat membobol kotak amal Masjid Quba’ di Dusun/ Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Kamis (29/4/2021) malam terekam kamera CCTV. Foto Inset: Tersangka Ji Ko Ming (52) dan kotak amal yang dipecah kemudian dikuras isinya.


IM.com – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk Jie Ko Ming, warga Dusun/Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pria paruh baya itu kedapatan mencuri kotak amal masjid Quba’ di Dusun/ Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/4/2021) pagi.

Aksi tersangka terekam kamera CCTV. Rekaman video menunjukkan gerak-gerik pelaku saat membobol kotak amal masjid.

“Pelaku pencuri kotak amal masjid di Randupitu, Gempol. Pelaku gunakan obeng untuk mencongkel kotak amalnya. Sudah direncanakan dari rumah,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adrian Wimbarda, Jumat (30/4/2021).

Setelah berhasil memecah kotak amal, pelaku menguras uang yang ada di dalamnya dan memasukkannya ke tas selempang yang dia bawa. Selanjutnya, pria bertubuh agak tambun itu keluar dari masjid dengan tenang dan bergegas pergi dengan mengendarai motornya.

Uang kotak amal yang digondol pelaku ditaksir sekitar Rp 400 ribu. Adrian mengatakan, pelaku sudah merencanakan pencurian itu dari rumahnya di Gedeg, Mojokerto.

“Ngakunya baru pertama kali ini. Dan pekerjaannya selama ini adalah pekerja serabutan,” ujar Kapolres Pasuruan.

Polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (30/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berhasil dibekuk melalui penyelidikan nomor polisi motor Honda Scoopy S 6835 S yang digunakan Ji Ko Ming saat beraksi.

Dalam penangkapan itu,  juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah kotak amal yang tersisa uang receh Rp 16.200, satu buah obeng, satu buah tas warna abu-abu, uang tunai Rp 115.000. Kemudian helm, baju dan celana pelaku beserta motor Honda Scoopy warna merah milik tersangka.

Pelaku beserta barang buktinya, kini diamankan di Mapolres Pasuruan. Kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Adrian Wimbarda. (im)

518

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini