Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendengarkan aspirasi warga di Lingkungan Kedung Mulang, Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Jumat (9/7/2021) pagi.

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari semakin sering berinteraksi dan mndengar keluhan masyarakat. Semua permasalahan warga ditampung melalui pertemuan langsung maupun kanal ‘Curhat Ning Ita’.

Ning Ita, sapaan karib Walikota Mojokerto, mendatangi salah satu rumah warga di Lingkungan Kedung Mulang, Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Jumat (9/7/2021) pagi. Kunjungan tersebut untuk memberikan bantuan modal usaha dan perlengkapan berjualan kepada pasangan pasangan Lukman Hakim (53) dan Khiptiyaningsih (51)

“Kita selalu memantau kondisi secara langsung warga sekaligus untuk menyerap aspirasi. Terutama warga yang masuk kategori SOS dan perlu bantuan dari Pemerintah Kota Mojokerto, baik bantuan kesehatan atau bantuan sosial,” kata Ning Ita.

Walikota menyebut, ada sinergi program antara Pemkot Mojokerto dengan  Baznas. Yakni mana-mana yang bisa disuplai dari program Pemkot Mojokerto maka akan disuplai.

“Dan warga yang membutuhkan bantuan tapi belum tercover dari anggaran Pemkot maka akan kita kerjasamakan dgn Baznas sehingga mereka bisa mendapat bantuan juga,” tegasnya.

Selama ini Pemkot Mojokerto dan Baznas selalu bersinergi untuk memberi bantuan ke warga yang kurang beruntung dan warga yang terdampak akibat pandemi covid-19.

“Ini adalah upaya kita untuk terus memberi yang terbaik bagi masyarakat Kota Mojokerto. Karena saat pandemi covid-19, banyak warga yang terdampak dan membutuhkan uluran tangan dari kita. Dan Pemkot Mojokerto akan terus membuka diri terhadap siapapun yang ingin ikut terlibat memberi bantuan ke mereka,” pungkasnya.

Perlu diketahui, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui beberapa layanan publik yang disediakan. Masyarakat bisa membuka website https://curhatningita.lapor.go.id. Setelah itu, pengguna dapat login dan melaporkan secara lengkap uraian pengaduan. Mulai dari nama lokasi, waktu, bentuk kejadian serta melampirkan bukti berupa foto. Hal yang sama bisa juga dengan membuka website www.lapor.go.id.

Selain website, juga disediakan media sosial facebook dengan masuk di akun facebook : curhatningita, Instagram : @curhatningita, twitter : @curhatningita. Atau melalui SMS 1708 dan Whatsapps pengaduan dengan nomor khusus 0811 3555 905.

Masyarakat juga bisa datang langsung datang ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, di Gedung Gajahmada, jalan Gajahmada Nomor 100 Kota Mojokerto. (im)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini