IM.com – Sebanyak 702 orang terjaring operasi yustisi gabungan penerapan PPKM Darurat yang digelar Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimda Kab/Kota Mojokerto selama dua hari, Kamis-Jumat (15-16/7/2021). Dari jumlah itu, ada 32 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.
Operasi gabungan menyasar para pengguna jalan, pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti terminal/stasiun kereta api, pasar, cafe, warung kopi dan pertokoan. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Tahun 2020, Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menggatakan, sebanyak 174 petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP diterjeunkan dalam operasi yustisi ini. Ia menyebutkan, ratusan pelanggar terjaring di sejumlah warung kopi dan tempat-tempat kerumunan di berbagai kawasan.
“Pelanggar yang diberikan teguran serta sanksi sosial secara humanis disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca do’a/surat- surat pendek Al-Quran,” kata Ipda Umam.
Umam menegaskan, semua sanksi diberikan tanpa paksaan dan dilakukan oleh pelanggar atas kesadaran sendiri. Selain itu,petugas juga memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Imbauan agar masyarakat membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari. Seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas. (im)
Berikut sasaran kegiatan dan jumlah pelanggar operasi yustisi di wilayah hukum Polresta Mojokerto pada 15-16 Juli 2021:
Jalan A Yani dan Jalan Semeru serta Hunting system di Kota Mojokerto:
– Teguran lisan: 95 orang
– Teguran tertulis: 14 orang
– Sanksi sosial: 10 orang
– Denda Administrasi: 3 orang
Polsek Magersari di Warkop Filoskopi dan Warkop R Coffe Kota Mojokerto:
– Teguran lisan: 77 orang
– Teguran tertulis: 12 orang
– Sanksi sosial: 8 orang
– Denda Administrasi: 5 orang
Polsek Prajuritkulon di Warkop Tuman Family dan Warkop Wariors serta hunting system:
– Teguran lisan: 79 orang
– Teguran tertulis: 11 orang
– Sanksi sosial: 8 orang
– Denda Administrasi: 5 orang
Polsek Jetis di Warkop Simpang 4 Jetis dan Warkop 56 Desa. Mlirip serta hunting system:
– Teguran lisan: 75 orang
– Teguran tertulis: 10 orang
– Sanksi sosial: 7 orang
– Denda Administrasi: 5 orang
Polsek Gedeg di Warung Kopi Mankul Desa Kemantren dan Warung Kopi Giras Desa Pagerluyung:
– Teguran lisan: 74 orang
– Teguran tertulis: 10 orang
– Sanksi sosial: 6 orang
– Denda Administrasi: 5 orang
Polsek Kemlagi di Cafe “Angkringan 97” Jalan Raya Desa Mojokumpul:
– Teguran lisan: 69 orang
– Teguran tertulis: 10 orang
– Sanksi sosial: 6 orang
– Denda Administrasi: 4 orang
Polsek Dawarblandong di Warkop Desa Dawarblandong:
– Teguran lisan: 75 orang
– Teguran tertulis: 9 orang
– Sanksi sosial: 5 orang
– Denda Administrasi: 5 orang