IM.com – Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto didampingi para Kasi mengikuti paparan Dirjen Pothan Kemhan RI Mayjen TNI Dadang Hendra Yudha tentang komponen cadangan di ruang Pusdalops Korem 082/CPYJ Jalan Veteran No 3 Kota Mojokerto Rabu, (8/9/2021)
Mayjen TNI Dadang Hedra Yudha menjelaskan saat ini Kemhan sedang melatih masyarakat untuk dijadikan komponen cadangan. Pembentukan komponen cadangan (Komcad) ini atas dasar amanat UUD 1945 pasal 27 dan pasal 30.
Dalam pasal 27 disebutkan tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dasar ini juga diikuti dasar yang lain seperti UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, PP No. 3 tahun 2021 tentang pengaturan pelaksanaan UU No. 23 tahun 2019 dan Peraturan Menhan RI No 3 tahun 2021 tentang pembentukan, penetapan dan pembinaan Komponen Cadangan.
Pertahanan negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman.
“Bangsa Indonesia memiliki cara sendiri membangun sistem pertahanan negaranya, yaitu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh Warga Negara, wilayah dan Sumber Daya Nasional lainnya, yang dipersiapkan secara dini Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala Ancaman,” Ujar Dirjen Pothan
Lebih lanjut Mayjen Dadang mengatakan, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara melalui usaha Bela Negara, penataan Komponen Pendukung, dan pembentukan Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen Cadangan dari unsur warga negara meliputu matra darat, laut dan udara.
Sementara itu Danrem 082/CPYJ mengatakan, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Warga Negara serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara.
Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Komponen Cadangan meliputi kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, penggunaan dan pengembalian.
Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama setelah pernyataan Mobilisasi oleh Presiden
“Korem 082/CPYJ melakukan seleksi terhadap warga yang berada di wilayah Kodim jajaran Korem untuk dilatih menjadi Komponen Cadangan. Dari hasil seleksi, yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi ada 84 anak muda dari wilayah Korem 082/CPYJ sedang menjalani pelatihan dasar kemiliteran di Rindam V/Brw,” tutur Danrem
Hadir dalam kegiatan tersebut para Danrem, Danrindam dan Dandim seluruh Indonesia
(Penrem 082)
👍👍