Objek wisata air terjun Coban Canggu di Desa Padusan, Kecamatan Pacet.


IM.com – Kabar gembira bagi masyarakat dan pelaku usaha sektor pariwisata di Kabupaten Mojokerto. Pemerintah mengizinkan destinasi wisata di Bumi Majapahit beroperasi lagi menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah turun ke level 2.

Izin dibukanya kembali sektor pariwisata di Kabupaten Mojokerto berlaku mulai Kamis (4/11/2021). Kebijakan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) Bupati Mojokerto yang terbaru.

Meski boleh beroperasi lagi, pengelola tempat wisata masih harus menerapkan sejumlah pembatasan. Pembatasannya antara lain, jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

“Setiap pengunjung wajib melakukan skrining bebas Covid-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo.

Opsi lain, pengunjung juga bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sedangkan faktor usia dinyatakan tidak ada pembatasan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke tepat wisata sepanjang didampingi orang tuanya.

“Setiap ada pelanggaran akan dikenai sanksi, baik pengelola wisata atau pengunjungnya,” tandas Amat.

Sanksi akan diterapkan berjenjang. Mulai dari teguran lisan secara edukatif, peringatan tertulis sampai membayar denda bahkan penutupan tempat usaha.

“Pemantauan dan evaluasi secara rutin akan dilakukan. Kita juga terus mensosialisaikan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya. (im)

504

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini