Petugas Satreskim Polresta Mojokerto melakukan pendataan tersangka penjual miras ilegal jenis Arak Jowo dan Arak Bali di Kecamatan Jetis, Senin (15/11/2021).


IM.com – Tim Satreskrim Polresta Mojokerto menggerebek tiga tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal. Belasan botol arak jowo dan arak bali disita petugas dalam penggerebekan ini.

Penggerebekan dilakukan di tiga tempat, satu di Desa Ngabar dan dua lainnya di Desa Banjarsari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (15/11/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB. Dari masing-masing lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka.

Mereka yakni MD (63), UT (40) dan PS (41). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Adapun barang bukti yang disita yakni 12 botol miras jenis Arak Jowo kemasan 1,5 liter, 3 botol Arak Bali ukuran 600ml, 11 botol kosong bekas miras arak jowo serta 2 buah KTP dan 1 SIM milik tersangka.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 29 Ayat 1 Perda Kab Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka dijadwalkan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa (16/11/2021) pagi. (im)

726

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini