Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terkait Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan dewan, Kamis (10/2/2022).

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Mojokerto terhadap Dua Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

DPRD Kabupaten Mojokerto memprakarsai pengajuan dua raperda pada Rapat Paripurna pada 7 Februari 2022.  Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman. .

Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 serta Peraturan Menteri Dalam nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 .

“Perlu diketahui pendapat yang akan kami sampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip. Sedangkan secara lengkap, baik itu berupa saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapat Bupati,” tutur Ikfina dalam penyampaian pendapat di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/2/2022).

Ikfina mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan evaluasi dari kedua raperda yang diajukan oleh DPRD. Menurutnya, pembentukan raperda harus sesuai dengan ketentuan pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 236 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hal itu demi mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi di daerah serta efisiensi dan efektivitasnya dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya,” paparnya.

Bupati Mojokerto mengemukakan beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu disempurnakan terkait dengan saran dan masukan terhadap dua raperda yang dimaksud. Antara lain berkenaan dengan dasar hukum. (Baca: DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Raperda Perumahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Sudah Penuhi Syarat Yuridis)

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2000 dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

Ikfina menyebutkan, berdasarkan hasil penelaahan bahwa naskah akademik penyusunan raperda masih menggunakan dasar hukum atau peraturan yang sudah tidak berlaku. Sehiangga, hal tersebut berimplikasi terhadap penyelenggaraan pendidikan.

“Oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan disempurnakan,” terangnya.

Kedua raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Ikfina menjelaskan, hal yang perlu dicermati bersama antara lain terkait rencana pembangunan dan pengembangan perumahan jangka panjang, jangka menengah dan rencana tahunan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 2. Dalam raperda tersebut pada prinsipnya telah terarah dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

“Namun demikian mengingat belum adanya pedoman teknis penyusunan singkat dalam pelaksanaannya masih mengacu pada peraturan menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,” paparnya.

Dalam peraturan menteri tersebut diatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral. Selanjutnya ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 mengatur penerapan konsep dengan peraturan daerah.

“Adanya perbedaan norma pengaturan tersebut berdampak terhadap materi muatan dan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bupati, kami beranggapan masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus. Terhadap kedua Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD tersebut masih perlu untuk dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi.

“Kami menganggap hal ini sangat penting, mengingat Peraturan Daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari kepentingan umum,” tutupnya. (im)

104

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini