
IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua kepada 204 tenaga fungsional guru, Rabu (25/5/2022). Pengangkatan ini masuk dalam program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Agenda penyerahan petikan keputusan SK P3K berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto. Ikfina mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai salah satu unsur ASN harus siap menghadapi tantangan dan cepat beradaptasi dengan perkembangan kemajuan teknologi di era transformasi digital.
“ASN dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi,” kata Ikfina.
Bupati Ikfina menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing.
“Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa, di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya.
Selain itu, Ikfina menambahkan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. “Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” ucapnya.
Bupati Ikfina juga menekankan tenaga P3K juga harus mampu mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggungjawab.
“ASN harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau Core Value ASN ‘BERAKHLAK’, yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, Harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujarnya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto ini mengajak kepada seluruh ASN Kabupaten Mojoketo untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.
Di akhir sambutannya, Ikfina menegaskan terkait penyerahan petikan SK pengangkatan P3K ini, tidak ada bentuk gratifikasi apapun, karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkomitmen menegakkan integritas. (im)