Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan bantuan secara simbolis kepada perwakilan lembaga penerima, JUmat (11/11/2022).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyalurkan dana hibah dari Perubahan APBD tahun 2022 ke sejumlah lembaga pendidikan dan keagamaan. Nilai bantuan sesuai dengan permohonan yang diajukan masing-masing lembaga.

Bantuan hibah P-APBD 2022 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati kepada perwakilan lembaga penerima, di antaranya tempat ibadah, gereja hingga TPQ. Ia menyatakan, pencairan dana dilakukan secara non-tunai dan tidak ada pungutan biaya apapun.

“Saya tegaskan dan saya tekankan, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengatasnamakan siapa pun, yang minta bagian atas uang yang ditransfer ke rekening lembaga,” kata Ikfina di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/11/2022)..

Bupati Ikfina menyampaikan, nilai dana yang ditransfer sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam proposal setiap lembaga. Pihaknya meminta para pengurus lembaga berani menolak jika ada oknum yang memungut biaya untuk pencairan hibah.

“Kalaupun ada yang meminta potongan dengan alasan apapun, saya minta tolong harus ditolak,” tandasnya.

Ikfina menjelaskan, seharusnya ada lembaga yang menerima dana hibah tersebut pada APBD 2022. Namun karena ada kendala administrasi, dana tersebut baru cair saat PAPBD 2022 kali ini.

“Ada beberapa yang harusnya sudah masuk dalam APBD 2022, tetapi karena prosesnya memang harus melalui aplikasi yang dimiliki pemerintah pusat, sehingga anggarannya baru bisa cair saat PAPBD ini,” tuturnya.

Ikfina pun meminta, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pencairan dana hibah tersebut untuk membantu agar proses pencairannya bisa berlangsung cepat.

“Karena ini PAPBD dan ini sudah bulan November, para penerima ini waktunya sangat singkat untuk realisasi anggaran itu, jadi saya minta tolong, proses pencairannya bisa dibantu agar cepat cair,” ungkapnya.

Usai menerima dana hibah ini, Bupati Ikfina berharap, para lembaga penerima bisa segera mengelola dan merealisasikan dana tersebut sebagaimana yang dimohonkan dalam proposal pengajuan.

“Sudah menjadi hak penerima untuk memakai dana tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan. Dan kemudian menjadi kewajiban bagi penerima untuk mempertanggungjawabkannya,” harapnya. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini