IM.com – Mantan pejabat Pemerintahan Kota Mojokerto, Acim Dartasim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan rekrutmen tenaga honorer diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Bandung, Jawa Barat.
Mantan Kabag Organisasi Sekertariat Daerah Kota Mojokerto itu ditangkap pada Rabu (10/11/2022) lalu. Kini, ia harus meringkuk dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Acim. Namun, dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Acim pun ditetapkan tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Oktober 2022.
“Perlu kami sampaikan bahwa acim
tidak kooperatif saat diberi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh petugas. Sejak itu yang bersangkutan (Acim) sudah tidak ada di rumah yang ada di Mojokerto,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Pada akhirnya, jelas Rizki, pihaknya mendapat informasi keberadaam Acim di Daerah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Mojokerto berkoordinasi dengan dengan Satreskrim Bandung untuk memastikan keberadaanya.
“Kami amankan yang bersangkutan di Bandung. Setelah sampai di Mojokerto tersangka Acim langsung kami tahan,” jelasnya.
Menurut Akpol 2010 itu, modus yang digunakan Acim, yaitu menjanjikan para korban bisa masuk menjadi pegawai Pemkot Mojokerto dengan tarif yang disepakati. korban berjumlah sekitar 15 orang dengan total kerugian Rp 450 juta.
Akibat perbuatannya, Acim dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Rizki.
Diketahui, sebelum melarikan diri, tersangka Acim telah mengajukan pensiun dini. Berdasarkan surat keputusan (SK) persetujuan pensiun dini itu telah dikeluarkan wali kota pada 1 Oktober 2022 lalu.
Aksi penipuan itu dilakukan Acim saat menjabat sebagai Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto 2021. Masing-masing korban diminta membayar Rp 30-40 juta. Namun setelah dibayar, mereka tidak diterima sebagai pegawai dan tidak mendapat gaji. Akhirnya, para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota. (cw)