Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Imam Robin Fanuriq (36), asal Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

IM.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto membekuk pelaku spesialis pencurian dan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor). Imam Robin Fanuriq (36) warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, diamankan setelah beraksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar.

Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku beraksi di sebuah rumah warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Jum’at (9/12/2022). Sekitar pukul 14.00 WIB korban bernama Agus Sudarso (58) memarkirkan sepeda motornya Honda Beat nopol S 4815 di teras rumah usai melaksanakan Shalat Jum’at.

Setelah itu korban menutup pintu gerbang tanpa mengucinya. Sementara sepeda motor diparkir di halaman rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel di kendaraan.

Saat korban tidur di dalam kamar, anaknya, Antok yang sedang menonton televisi di ruang tengah mendengar seseorang membuka pintu gerbang sekitar pukul 14.15 WIB.  Seketika itu juga ia keluar rumah dan memergoki pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik ayahnya.

“Dikejar oleh anak korban sampai tertangkap di Jalan ByPpass Mojokerto,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, Rabu, 14 Desember 2022.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim Resmbob Satreskrim Polres Mojokerto langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menghadang pelaku di jalan ByPass Dusun/Desa Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan bahwa selama ini tersangka sudah beraksi di belasan TKP wilayah Mojokerto dengan sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

“Pelaku ini sudah tiga belas kali melakukan pencurain kendaraan bermotor yang kuncinya menempel,” jelas Gondam.

Pelaku merupakan residivis kasus penjambretan di Surabaya pada tahun 2015. Ia menjalani hukuman selama 3 tahun pidana penjara di Lapas Medaeng, Surabaya.

Usai diinterogasi petugas membawa pelaku ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari 13 TKP yang menjadi tempat pelaku, lanjut Gondam, masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Rata-rata di Mojokerto. TKP yang kita lakukan pendalaman saat ini di Mojoanyar. Kemudian banyak TKP lain itu yang sekiranya orang hanya turun untuk membeli sesuatu lalu meninggal sepadanya dengan kunci belum dicabut,” ungkap mantan Kanit Resmob Polrestabes Suarabaya itu.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan Polres Mojokerto. Kepada wartawan, ia membenarkan telah beraksi di 13 TKP.

Saat beraksi ia mengaku tidak sendiri. Ia bersama temannya yang berhasil kabur.

“Saya joki, teman saya yang ngambil sepeda,” katanya.

Sepeda motor hasil curiannya dijual ke para penadah di Madura. Paling murah ia menjual dengan harga Rp 700 – 900 ribu. Paling mahal Rp 4 juta.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (cw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini