IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pajak dan Retribusi Daerah bisa segera disahkan menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapan ini menyusul paripurna DPRD yang menyetujui Raperda tersebut.
Dewan menyetujui Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripuna di gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (24/7/2023). Ketua DPRD Sunarto dan Walikota Ika Puspitasari pun telah menandatangani Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Atas Raperda tersebut.
“Terima kasih kepada Saudara Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran, saran dan masukan serta kerja sama yang baik yang telah dilaksanakan dalam tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Mojokerto,” kata Walikota Ika Puspitasari dalam pidatonya.
Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui DRPD segera dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur penetapan Raperda menjadi Perda sesuai Undang-Undang Peraturan Daerah.
“Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya. Sehingga Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto. (im)