Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati membuka kegiatan Sosialisasi Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang K3 konstruksi digelar di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/11/2023).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi Undang-Undang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) bidang Konstruksi. Agenda ini guna memastikan setiap aktivitas pekerjaan dilaksanakan sesuai SOP sehingga mengurangi risiko kecelakaan.

Sosialisasi Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keamanan dan keselamatan kerja (K3) bidang konstruksi digelar di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (15/11/2023). Acara dibuka oleh Bupati Ikfina Fahmawati.

Bupati Ikfina menyampaikan, kebijakan terkait K3 sangat penting, terlebih di bidang konstruksi. Menurutnya, hal tersebut akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.

“Bidang konstruksi ini sangat berisiko, karena pekerjaan di bidang ini pastinya menggunakan alat-alat besar dan berat. Risiko keselamatan juga wajib sekali untuk diperhatikan,” tandasnya.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014.

Serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 52, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Berkelanjutan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa seorang Insinyur harus mempunyai sertifikat profesi dalam menjalankan kegiatan keinsinyurannya.

Adapun istilah keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan

Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Bupati Ikfina berharap ASN maupun pihak swasta yang telah mengetahui UU Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi ini bisa menerapkan peraturan tersebut dan membawa manfaat positif untuk berbagai pihak. (im)

54

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini