Terdakwa penganiayaan oknum anggota pembina yayasan Fastabiqul Khairat, SB bin AB saat menjalani sidang di PN Lumajang.
Terdakwa penganiayaan oknum anggota pembina yayasan Fastabiqul Khairat, SB bin AB saat menjalani sidang di PN Lumajang.

IM.com – Oknum anggota pembina yayasan Fastabiqul Khairat, SB bin AB harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas l B Lumajang.

Pria berusia 43 tahun didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Widya Paramita, melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban Sofyan Hadi Ridwan.

Kasus penganiayaan yang menjerat oknum pembina yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang tersebut, bermula saat terdakwa tiba-tiba mendatangi rumah korban pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Saat bertemu, sambung Widya, terdakwa menatap wajah korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Alasannya Sofyan telah menghina istri terdakwa.

“Terdakwa menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal melakukan pemukulan dan mengenai bibir saksi Sofyan,” kata Widya, saat sidang di PN Lumajang beberapa waktu lalu.

setelah mengalami pemukulan, korban lalu berlari keluar rumah dengan tujuan hendak meminta bantuan warga sekitar. Merasa tak puas, terdakwa mengejar korban.

“Kemudian saksi Hikmatul Amri berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar dan memohon untuk tidak memukul saksi Sofyan. Namun, terdakwa tetap melakukan pemukulan dengan tangan kiri posisi mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Sofyan,” beber JPU.

Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami luka luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata.

“Kelainan tersebut atas akibat kekerasan tumpul sesuai dengan hasil visum,” tutur JPU Kejari Lumajang ini.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa pasal penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya menghubungi Ketua Pembina Yayasan untuk mengkonfirmasi terkait terdakwa yang berdomisili di Jalan Wahid Hasyim, Citrodiwangsan, Lumajang itu. (addy) 

67

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini