Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari resmi disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto pada Rabu (14/3/2026).

inilahmojokerto.com – Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari resmi disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto pada Rabu (14/3/2026).

Pemindahan pusat pemerintahan ini dilakukan karena lokasi saat ini berada di wilayah administrasi Kota Mojokerto, bukan di dalam wilayah Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk mendukung penataan kawasan perkotaan, memperkuat struktur pemerintahan, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, , mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyempurnaan redaksional naskah akademis (NA) terkait rencana tersebut. Dokumen itu kini telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditelaah lebih lanjut.

“Target kami, akhir April seluruh dokumen administrasi bisa segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pembentukan rancangan peraturan pemerintah,” ujar Teguh.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan agar rencana pemindahan ibu kota tidak mengabaikan kemampuan fiskal daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembiayaan proyek tersebut.

“Kami hanya mengingatkan terkait dampak fiskal, terutama kemampuan pembiayaan daerah. Jangan sampai pemindahan ini mengganggu belanja wajib dan pelayanan dasar masyarakat,” kata Adhy pada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Dia menambahkan, kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi tantangan sehingga perencanaan pembangunan harus dilakukan secara matang.

“Kalau pembiayaan tidak tersedia, dikhawatirkan alokasi untuk masyarakat justru berkurang,” ujarnya.

Adhy juga menegaskan bahwa penataan kota dan pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Itu bagian dari tata kota yang memang menjadi kewenangan daerah. Untuk Mojokerto, rencana ini sebenarnya sudah berjalan, tinggal dilanjutkan dengan perencanaan yang matang,” pungkasnya. (kim)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini