Peredaran narkoba yang dikendalikan dua bandar lokal Mojokerto berhasil dibongkar aparat Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Keduanya, berinisial YAP dan RIP, ditangkap dalam operasi terpisah setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

inilahmojokerto.com – Dua bandar sabu di Mojokerto akhirnya tumbang. Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap keduanya di lokasi berbeda dengan barang bukti lebih dari 400 gram sabu. Dari bisnis haram itu, para pelaku diduga telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Peredaran narkoba yang dikendalikan dua bandar lokal Mojokerto berhasil dibongkar aparat Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Keduanya, berinisial YAP dan RIP, ditangkap dalam operasi terpisah setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

YAP lebih dulu diringkus di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

Pengembangan kemudian mengarah pada bandar kedua, RIP, yang ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti sabu 255,32 gram.

“Dari kedua tersangka, total sabu yang kami amankan lebih dari 400 gram. Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus bandar,” kata Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arip Setiawan, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penyidikan, kedua bandar ini diketahui telah menjalankan bisnis narkoba dengan keuntungan besar. YAP mengaku pernah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dengan keuntungan mencapai Rp30 juta. Sementara RIP telah mengirim sekitar 2,45 ons dengan keuntungan sekitar Rp24,5 juta.

Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Hal ini diperkuat dengan temuan jalur distribusi lain berupa pil koplo dalam jumlah besar.

Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan satu penerima paket berisi 60 butir ekstasi dan 111.490 butir pil Double L. Paket tersebut dikirim dengan modus kamuflase sebagai pakan ternak melalui jalur kereta api dari luar daerah.

Kini, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan di atas kedua bandar tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (joe)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini