
inilahmojokerto.com – Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Guntur, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/4/2026).
Massa menuntut penutupan total tambang batu andesit yang diduga beroperasi tanpa izin serta mendesak aparat melakukan penegakan hukum.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diikuti kurang lebih 50 orang dari berbagai elemen, mulai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, hingga pegiat lingkungan.
Di antaranya, LSM Srikandi Indonesia, Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, serta Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto.
Ketua LSM Srikandi, Sumarlik, mengatakan aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.
“Kami menolak keberadaan tambang ilegal galian C jenis batu andesit di Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal itu tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana di wilayah tersebut.
Warga menilai dampak kerusakan sudah mulai dirasakan, terutama pada kondisi lingkungan sekitar tambang.
Sumarlik juga menyoroti kondisi Sungai Pikatan yang disebut semakin mengkhawatirkan akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Ia meminta aparat kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melihat dampak kerusakan yang terjadi.
“Kami minta Kapolres Mojokerto turun ke lapangan untuk melihat kondisi alam Mojokerto yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi aman.
Isu tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto belakangan menjadi sorotan publik. Berbagai elemen masyarakat mulai aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan. (kim)










































