Buronan kasus kepabeanan diamankan tim gabungan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Buronan kasus kepabeanan diamankan tim gabungan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

IM.com – Buronan kasus kepabeanan, Dominggus Maspaitella berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setelah 9 tahun masuk DPO.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengungkapkan Dominggus Maspaitella ditangkap di rumah kos Jatiwarna, Bekasi, pada Kamis 25 April 2024.

Penangkapan DPO kasus kepabeanan Dominggus Maspaitella dilakukan Kejari Tanjung Perak bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 13.00 WIB dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” kata Jemmy melalui rilis yang diterima media, Sabtu (27/4/2024).

Eeksekusi Dominggus sebagai terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan putusan tersebut Dominggus terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.

“Yang bersangkutan melakukan (pidana) dengan cara mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Februari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags,” jelas Jemmy.

Namun, saat dilakukan uji laboratorium lebih lanjut berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 3 Maret 2010, barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate.

Barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor 014188 tanggal 23 Februari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini