Kejari Surabaya saat melakukan proses RJ.
Kejari Surabaya saat melakukan proses RJ. IM.con/Addy/

IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) delapan tersangka dari enam perkara yang ditangani.

Diantaranya, pencurian, penipuan/penggelapan, perdagangan hingga perkara lainnya yang hukumannya dibawah 5 tahun.

Delapan tersangka ini antara lain, Achmad Andri Kurniawan dan Angga Kusumahadi. Keduanya terjerat penipuan dan penggelapan.

Sementara Rachmad dan Jamilah, terlibat kasus penadah sepeda motor curian.

Satu perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka, Rosy Nurwahyudi, satu perkara perbuatan curang atas nama Handy Suprataya dan satu perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rustam dan Sahuri.

“Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada 8 tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).

Ali menjelaskan dari delapan tersangka, Kejari Surabaya sudah lebih dulu merampungkan adminitrasi untuk salah satu tersangka Jamilah yang merupakan penada motor ini mendapatkan SKPP.

“Satu tersangka perempuan ini kami urus dulu adminitrasinya karena ada di Lapas Porong, jadi yang hadir ini hanya lima,” tuturnya.

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum.

“Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ,” kata Ali.

Jaksa yang berasal dari Blora ini menjelaskan syarat RJ tersebut yang terpenting bukan seorang residivis dalam perkara lainnya.

Serta harus adanya perdamaian antara tersangka dan korban, selain itu adanya pemulihan kerugian yang dilakukan.

“Jika semua itu sudah terpenuhi, kami bisa dengan senang hati untuk menjalankan program RJ ini,” jelas Ali.

Dengan mendapatkan RJ ini, maka Kejari Surabaya sudah melakukan pemberhetian perkara melalui RJ sebanyak 28 perkara.

“Tahun lalu 2023 kami melakukan RJ sebanyak 87 perkara,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima, Daniel Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima sudah berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang ada diberbagai daerah ini.

“Kesepakatan 8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini,” ucapnya.

Daniel menyayangkan dengan perkara yang terjadi dengan meniru nama Zangrandi Prima.

“Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) harusnya tidak perlu mencontoh produk lainnya dan harus jujur,” jelasnya.

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan oerdamaiannini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso.

“Gerai Zangrandi di Jalan Yos Sudarso iti gerai Zangrandi yang asli,” bebernya. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini