Dua pelaku pembobolan dealer motor di Kota Mojokerto.
Dua pelaku pembobolan dealer motor di Kota Mojokerto.


IM.com – Pelaku pembobolan dealer di Jalan Gajahmada no 35 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berhasil dibekuk polisi.

Dua orang pelaku pembobol dealer di Kota Mojokerto pada 10 September 2024 lalu, merupakan warga Makasar berinisial AB (37) dan BG (33).

Kasat reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan awalnya kedua pelaku itu berangkat dari Makasar ke Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan.

Namun, setelah beberapa hari tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mereka belum juga mendapatkan pekerjaan.

“Hingga pada 9 September, keduanya merencanakan niat jahat. Dan membeli perlengkapan ke pasar loak di Surabaya,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

Kemudian lanjut Zaeni, pada malam harinya mereka langsung menuju ke Kota Mojokerto dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di sana kedua pelaku beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Mojokerto Kota.

“Pada tanggal 10 September 2024 sekitar jam 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR di Jalan Gajahmada no 35 Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut dan muncul niat untuk mencuri,” Kata Rudy

Rudy juga mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu.

Setelah berhasil masuk ke dalam Dealer, para pelaku mengambil uang Rp.55.000 yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut.

“Pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh 4 petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli Malam, kemudian pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses hukum,” tutur Rudy.

Rudy menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena mencari pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dihukum karena pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisain, satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD, dua buah gembok silver, dan uang senilai Rp55 ribu. (rix/sar)

 

575

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini