Rapat Paripurna pembahasan lima raperda dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta jajarannya, PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Mojokerto mengelar Rapat Paripurna pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin ( 11/11/2024). Kelima regulasi tersebut berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif legislatif.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dan dihadiri wakil ketua dewan beserta segenap anggota. Turut hadir, Pj Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Direktur RSUD, Camat dan Lurah.

Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Tahun 2019-2039, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungann(TJSL) Badan Usaha. Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Dan Penambahan Nomenklatur yaitu Badan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Kota Mojokerto.

Dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian UMKM, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan Lima Perda tadi adalah usulan dari eksekutif dan inisiatif legislatif. Dewan, lanjutnya, akan menyelesaikan pembahasan kelima raperda tersebut setelah vakum selama dua bulan karena agenda politik Pilkada serentak 2024.

“Perda yang inisiatif akan kita bahas dalam minggu ini, dan semua akan segera kita selesaikan,” kata Ery Purwanti usai memimpin rapat paripurna.

Ery mengatakan, setelah menyelesaikan lima raperda sebelum penutupan tahun 2025, DPRD akan menuntaskan pembahasan R-APBD Kota Mojokerto 2025.

“Semuanya harus selesai sesuai dengan on target dan on schedule,” pungkas Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI Perjuangan ini. (adv/imo)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini