IM.com – Berbagai barang bukti tindak kejahatan dan penyalagunaan narkoba dimusnakan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, di halaman belakang, Rabu(12/12-2018).
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Forkopimda. Yakni diantaranya sabu-sabu seberat 9,7 gram dan ganja 0,6 gram serta 3 buah timbangan elektrik. Juga oli dalam kemasan botol sebanyak 46 botol.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kasus hukum ini merupakan limpahan sejak bulan April hingga menjelang akhir tahun 2018.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti obat-obat terlarang hingga oli palsu yang keputusan hakimnya itu berbunyi dirampas untuk dimusnahkan, sehingga karenas udah inkrah, memiliki kekuatan hukum maka harus dimusnahkan,” ungkapnya.
Sunarta juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, barang bukti narkotika masih menjadi yang paling tinggi. “Gejala penggunaan narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang itu masih di atas 50 persen, sehingga masih mendominasi.” tambahnya.
Sunarta membantah, jika tingginya penyalahgunaan obat terlarang dan peredaran narkoba di Jawa Timur akibat lemahnya proses hukum. “Kalau jeratan hukum,saya pikir sudah maksimal. Hanya saja bisa karena efek jerah, atau justru karena dorongan ekonomi. Kita perlu melakukan penelitian,” tandasnya. (joo/uyo)