Pengedar Sabu Diringkus di Warkop

IM.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang selama ini menyasar masyarakat menengah ke bawah. 

Dani Marsuni Eko Anggara (25), warga Kelurahan Wates, Kelurahan Magersari, KotaMojokerto, diamakan petugas saat mengedarkan sabu di sebuah warung kopi di Jalan Ijen, Wates, Kecamatan Magersari, Selasa (11/12/18) dini hari.

KasubagHumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Katmanto menerangkan bahwa tersangka diringkus saat hendak mengedarkan sabu.

“Tersangka biasa menyasar masyarakat menengah ke bawah. Khususnya dari kalangan anak muda. Mengingat usia pelaku juga masih tergolong muda. Tersangka sendiri memang sudah menjadi incaran petugas, mengingat barang bukti yang diamankan juga tidak sedikit,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sabu seberat hampir 5 gram dari tiga klip plastik yang berbeda, timbangan elektrik, Hand Phone merk Evercoss, dan dua bungkus rokok merk, Surya. Tiga klip plasti dikemas sesuai dengan pesanan dari para pembeli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dani dijerat pasal 114 subsider pasal 112UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (joo/uyo)

43

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini