IM.com – Mojokerto masih menjadi surga peredaran minuman keras (miras) beralkohol. Pelaku usaha industri rumahan pembuat miras impor palsu maupun pedagang eceran tetap melenggang kendati pihak kepolisian kerap membongkar industri rumahan yang memalsukan miras impor.
Peredaran miras yang masih menjamur di wilayah hukum kepolisian Kabupaten maupun Kota Mojokerto itu nampak dari hasil sitaan yang dilakukan kepolisian. Seperti razia yang dilakukan jelang malam tahun baru 2017.
Polres Kota Mojokerto menyita 588 botol miras jenis arak, Bir Bintang, dan Guinness yang dijual tanpa izin dari 23 warung remang-remang dan kafe di Kecamatan Prajurit Kulon, Magersari, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.
Waka Polres Kota Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno mengatakan, industri rumahan pembuat miras impor palsu digerebek petugas di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sekaligus menangkap pelaku berinisial S, polisi juga menyita 30 botol miras impor siap jual dengan merk Jack Daniels, Martell, Galliano, Chivas Regal, Dry Gin, dan Tequila Reposado.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b juncto Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara 23 pemilik warung dijerat dengan pidana ringan.
“Para pelaku melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 3 Tahun 2009 dan Perda Kota Mojokerto No 2 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol. Hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp 5 juta,” tandasnya.
Sedangkan razia yang dilaksanakan Polres Kabupaten Mojokerto menyita 350 botol miras berbagai jenis dari 9 warung remang-remang dan kafe di Kecamatan Ngoro, Mojoanyar, dan Mojosari. “Jenis dan merk mulai arak, Bir putih dan hitam, Vodka, dan lainnya,” kata Kasat Sabhara Polres Mojokerto, AKP Bambag Eko Sujarwo.(uyo)