IM.com – Tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus kendaraan bermotor mulai berlaku 6 Januari 2017. Kenaikan tarif kepengurudan STNK, TNKB, dan BPKB itu menyusul pengesahan Peraturan pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Suwaji mengatakan, PP Nomor 60 Tahun 2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. “Kenaikan cukup signifikan sampai 100 persen,” katanya saat sosialisai kenaikan tarif PNBP di Samsat Mojokerto, Kamis (5/1/2017).
Dengan berlakunya PP Nomor 60 Tahun 2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku, seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan penerbitan BPKB. Berikut tarif baru PNBP yang mulai berlaku besok. (bud/uyo)
1. Penerbitan STNK
a. Kendaraan R2/R3 baru maupun perpanjangan Rp 100.000
b. Kendaraan R4/lebih baru maupun perpanjangan Rp 200.000
2. Pengesahan STNK
a. R2/R3 Rp 25.000
b. R4/lebih Rp 50.000
3. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
a. R2/R3 Rp 25.000
b. R4/lebih Rp 50.000
4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
a. R2/R3 Rp 60.000
b. R4/lebih Rp 100.000
5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
a. R2/R3 baru maupun ganti kepemilikan Rp 225.000
b. R4/lebih baru maupun ganti kepemilikan Rp 375.000
6. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
a. R2/R3 Rp 150.000
b. R4/lebih Rp 250.000
7. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) Pilihan
a. NRKB pilihan 1 angka
-Tanpa huruf belakang Rp 20 juta
– Dengan huruf di belakang angka Rp 15 juta
b. NRKB pilihan 2 angka
-Tanpa huruf belakang Rp 15 juta
– Dengan huruf di belakang angka Rp 10 juta
c. NRKB pilihan 3 angka
-Tanpa huruf belakang Rp 10 juta
– Dengan huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
d. NRKB pilihan 4 angka
-Tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta
– Dengan huruf di belakang angka Rp 5 juta