IM.com – Persyaratan kandidat yang ikut bertarung di Pemilihan Kepala Desa serentak 2019 se-Kabupaten Mojokerto diperketat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto untuk memastikan bakal calon kepala desa (Cakades) bebas narkoba.
Syarat bersih dari narkoba bagi cakades ini sesuai Pasal 29 Ayat (1) Huruf M Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Selain itu, persyaratan ini juga bagian dari peran Pemkab dalam rangka mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto.
“Narkoba adalah extra ordinary crime, sangat berbahaya. Maka kita perlu bersinergi dengan semua elemen masyarakat untuk memberantasnya,” kata Wakil Bupati Pungkasiadi, Jumat (28/6) pagi di ruang Satya Bina Karya.
Kerjasama Pemkab dan BNN Kota Mojokerto itu ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Wakil Bupati Pungkasiadi, bersama Ketua BNN Mojokerto AKBP Suharsi yang dengan disaksikan perwakilan unsur Forkopimda, serta Kepala OPD. Nantinya, setiap bakal kontestan Pilkades harus menjalani serangkaian tes narkoba yang dilakukan BNN Kota Mojokerto.
“Kita mencari figur pemimpin di tingkat desa yang berintegritas, yang bersih dan bebas narkoba. Karena kepala desa akan jadi panutan dan teladan masyarakatnya,” jelas Wabup Pungkasiadi.
Selain bebas narkoba, ada persyaratan lain yang akan dipenuhi calon kepala desa dalam pendaftaran, yakni pernyataan tidak pernah terancam pidana lebih dari 5 tahun.
“Kalau mantan narapidana yang ancaman dan vonis pidananya di bawah 5 tahun masih boleh mendaftar (cakades),” tambah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, M. Ardi Sepdianto.
Sebagai informasi, Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 akan digelar tanggal 23 Oktober. Dari 299 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto, ada 253 desa dari 18 kecamatan yang akan menggelar hajatan rakyat di tingkat pemerintahan paling bawah ini.
Tahapan Pilkades 2019 di Kabupaten Mojokerto dimulai 22 Juli mendatang, untuk pendaftaran cakades. Setelah dua minggu proses pendaftaran, panitia pemilihan akan melakukan verifikasi berkas setiap bakal calon. (*/im)