IM.com – Sindikat curanmor yang sudah meresahkan warga Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Dua Pelaku ditangkap, satu pelaku diantaranya ditembak mati.
Seperti diungkapkan AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kapolres Mojokerto dalam ungkap kasus di Mapolres Mojokerto, Rabu siang (21/08-2019).
“Semalam kita lakukan penangkapan sindikat curanmor yang sudah menjadi momok. Satu pelaku kita ambil tindakan tegas dan terukur karena melawan serta ada petugas yang terluka, ” ujar Setyo.
Sindikat curanmor ini diringkus Selasa malam (20/08-2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Adalah Sudiyono (39) warga Dusun Cowek Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Dalam aksinya pelaku berperan sebagai eksekutor sekaligus otak aksi.
Tersangka merupakan residivis empat kali kasus curanmor roda empat di Mojokerto dan Pasuruan. Para pelaku merupakan jaringan sindikat pencurian spesialis mobil (R4) yang melakukan aksinya di berbagai kota.
Diantaranya Madiun (5 TKP), Jombang (2 TKP), Mojokerto Kota (1 TKP), Mojokerto (8 TKP), Pasuruan (3 TKP) dan Malang (10 TKP). “Hampir di semua kota di Jatim mereka pernah beraksi, ” jelasnya.
Satreskrim Polres Mojokerto juga menangkap Abd. Majid (44) warga Dusun Sumbersari, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Mojokerto berperan sebagai penadah.
Sindikat ini pernah melakukan aksinya di Kabupaten Mojokerto. Antara lain Desa Pohjejer, Kecamatan Trawas, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko.
Selanjutnya Desa Tangunan Kecamatan Puri, Dusun Ulubanyu, Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Dusun Randubangu Desa Seduri Kecamatan Mojosari dan Desa Modopuro.
Saat penangkapan penadah, anggota Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan satu mobil minivan warna putih jenis carry. “Lokasi penangkapan di Puri, Mojokerto, ” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan petugas. Diantaranya dua kendaraan roda empat, satu minibus carry warna putih dan toyota LGX warna hijau.
Petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta sembilan buah amunisi.
Satu buah alat bong hisap sabu-sabu, satu unit sepeda motor vario warna hitam tanpa nopol, satu buah sajam jenis pisau, satu unit ponsel, satu set kunci pas, sepuluh pack rokok, satu set aksesoris mobil L 300.
Atas tindakan kejahatan berupa penadahan maka pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah). (rei/uyo)