IM.com – Seorang siswi IX SMP di Kota Mojokerto dilaporkan hamil 8 bulan akibat disetubuhi pacarnya. Kasus ini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Sejauh ini, penyidik dari Unit PPA telah meminta keterangan tiga orang saksi. Sedianya, Selasa besok penyidik kembali menghadirkan satu orang sebagai saksi.
“Masih dalam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka, Senin (18/11/2019).
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi SMP ini terungkap berdasar laporan S, orang tua korban pada 5 November 2019 dengan Nomor LP.B/259/XI/JATIM/Res Mjk Kota.
“Orangtua korban melapor ke polisi setelah tahu anaknya hamil dan jadi korban pencabulan,” ungkap Ade.
Dalam laporan tersebut, pelapor menceritakan kronologi kejadian yang menimpa putrinya. Orang tua korban mengetahui siswi yang baru berusia 15 tahun itu dijemput teman laki-lakinya pada bulan Maret 2019.
“Korban tidak mengakui pelaku sebagai pacar,” ucapnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah Hotel di Jalan Bypass Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Nah, di kamar itulah diduga pelaku menyetubuhi korban hingga kini telah hamil 8 bulan. (im)