IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarra (IKBAR) sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih hingga 3,5 tahun mendatang. Penetapan duet yang diusung gabungan enam partai itu setelah dipastikan tidak ada permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
KPU Kabupaten Mojokerto memastikan tidak ada gugatan dari dua paslon lain usai menerima salinan buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. Salinan itu diterima pada Kamis (21/1/2021) kemarin.
Usai penetapan, KPU segera mengirimkan hasil penetapan ke DPRD Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, paripurna dewan akan mengesahkan dan memutuskan agenda pelantikan IKBAR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.
“Tanggung jawab pengesahan dan pelantikan ada di tangan dewan, pemda dan pemprov,” tandas Muslim.
Ikfina-Barra (IKBAR) berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020 dengan perolehan 404.805 suara atau 65,2 persen. Paslon nomor urut 01 itu unggul telak dari dua pesaingnya, Yoko Priyoko-Choirun Nisa yang hanya meraih 95.267 suara (15,4 persen) dan paslon nomor 03 Pungkasiadi-Titik Masudah 120.398 suara (19,4 persen). (Baca: Rekap KPU: IKBAR Menang Telak 65 Persen, Penetapan Paslon Terpilih 5 Hari Lagi). (im)